Mulai 30 Januari, Tarif Tol Bogor Ring Road (BORR) Naik
Tarif jalan tol Bogor Ring Road (BORR) naik mulai Sabtu, 30 Januari 2021, dengan kenaikan tarif berkisar antara Rp.4.000 sampai dengan Rp.8.000. Kebijakan ini diumumkan oleh PT Jasa Marga dan sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Kenaikan tarif ini sejalan dengan penambahan ruas jalan tol yang beroprasional yang sebelumnya 7,5 km, menjadi 11,3 km di seksi 3A ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak, Kota Bogor.
Menurut Dedi Krisnariawan Sunoto selaku Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar, kenaikan tarif jalan tol ini juga sudah mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas BORR.
Comments
Post a Comment