Skip to main content

Gelandangan Sudah Miskin Makin Miskin


Gelandangan
Sudah Miskin Makin Miskin
RKUHP
Muhammad Alfarisi (19030082)
Penerbitan 1B

            Sebuah peristiwa menghebohkan masyarakat akhir-akhir ini, dimana DPR-RI periode tahun 2014-2019 akan segera berakhir malah membuat manuver politik yang dinilai oleh sebagian besar masyarakat Indonesia terburu-buru dan tidak melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh. DPR-RI periode tersebut membuat sebuah revisi undang-undang dan undang-undang yang sudah disahkan beberapa minggu yang lalu, revisi undang-undang tersebut adalah RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba (mineral dan batu bara), dan RUU PKS, dan  undang-undang yang sudah disahkan tersebut adalah UU KPK. Ke 6 RUU dan 1 UU tersebut membuat masyarakat Indonesia marah dan kesal yang akhirnya membuat berbagai elemen masyarakat yang salah satunya adalah mahasiswa menggelar aksi dan menyuarakan penolakan keras terhadap apa yang DPR-RI lakukan tersebut.

            Salah satu pertimbangan untuk segera disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah untuk mewujudkan hukum pidana nasional NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar NKRI tahun 1945, serta asas hukum yang diakui masyarakat beradab. Untuk itu, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-undang Hukum Pidana warisan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.

            DPR-RI dinilai terlalu ngebut untuk menyelesaikan undang-undang tersebut diakhir masa jabatannya yang akan segera berakhir pada tanggal 30 September 2019, kemudian menyebabkan RUU yang bermasalah. Salah satu RUU tersebut ialah RUU KUHP, dalam RUU KUHP tersebut mengandung banyak pasal-pasal yang kontroversial dikalangan masyarakat Indonesia. Diantara pasal-pasal yang kontroversial tersebut terdapat satu pasal yang sangat mebuat bingung masyarakat yaitu pasal tentang gelandangan yang akan dijatuhi pidana denda 1 juta rupiah.

Dalam pasal 432 menyatakan bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (1 juta rupiah)(sumber tribunnews.com).

Menurut pandangan ahli pasal ini juga dinilai multitafsir dan dapat menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan (sumber tribunnews.com).

Sebenarnya pasal tentang gelandangan ini sudah diatur dalam KUHP sebelumnya, tetapi pada KUHP sebelumnya itu gelandangan hanya dikenakan hukum pidana bukan seperti di RKUHP yang dikenakan sanksi denda. (sumber jambi.tribunnews.com)

Pasal di dalam KUHP sebelumnya berbunyi, Pasal 505 Ayat 1 menyatakan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Kemudian, dalam Pasal 505 ayat 2 diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan. (sumber jambi.tribunnews.com)

Anggota DPR Nasir Djamil berdalih, penerapan denda tersebut bagi gelandangan bertujuan untuk menjaga ketertiban umum. "Kalau soal itu, kan terkait dengan bagaimana menjaga ketertiban umum. Jadi kita memang tidak bisa melihat gelandangan dalam arti yang seperti sekarang ini," ujar Nasir saat dihubungi wartawan tribunnews.com, Kamis (19/9/2019). (sumber jambi.tribunnews.com)

Selain mengatakan untuk menjaga ketertiban umum Nasir Djamil mengatakan, pasal ini juga bertujuan untuk mendorong agar pemerintah berupaya mengurangi jumlah gelandangan. (sumber jambi.tribunnews.com)

Ketika ditanya alasan mengenai penerapan hukuman denda, Nasir berdalih, hal itu menjadi instrument untuk memaksa pemerintah agar memperhatikan warganya. "Makanya justru itu negara harus bertanggung jawab agar warganya tidak jadi gelandangan. Kalau kita ngomong seperti ini seolah tidak nyambung, tetapi sebenarnya ini hukum tidak bisa berdiri sendiri," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (sumber jambi.tribunnews.com)

Sambung Nasir, "Jadi ini secara tidak langsung pemerintah dan penyelenggara negara akan memperhatikan warga negaranya,". (sumber jambi.tribunnews.com)

Disampaikan lagi oleh pada hari Jumat (20/9/2019). "Maksudnya ini undang-undang mengharuskan yang namanya pemerintah melindungi supaya bagaimana gelandangan itu diberi insentif oleh negara, dilindungi oleh negara," kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan. (sumber cnnindonesia.com)

Menurutnya, dari RKUHP pemerintah berkewajibkan memberi perlindungan penuh kepada warga negaranya agar tidak menjadi gelandangan. (sumber cnnindonesia.com)

Dikutip dari news.detik.com mungkin apa yang diinginkan DPR-RI saat ini sama seperti apa yang diinginkan oleh Soetandyo Wignyosoebroto yang menginginkan merubah hukum kolonial Belanda, menurut Soetandyo Wignyosoebroto, KUHP Belanda yang melarang gelandangan sebagai implementasi semangat masyarakat Eropa kala itu. Ia menceritakan sejarah terbentuknya KUHP yaitu dibentuk pada 1830 oleh pemerintah Belanda. Lalu dibawa penjajah ke Indonesia pada 1872. Hingga diberlakukan secara nasional pada 1918 oleh pemerintah kolonial di seluruh Nusantara.

"Pertimbangan pergelandangan dilarang dan bisa dipidana karena orang Eropa tidak suka. Mereka berpikir manusia harus bekerja keras dan hidup hemat. Sehingga apabila ada yang miskin dan menggelandang itu salahnya sendiri," ujar Soetandyo saat berbincang dengan detikcom pada 2012 lalu. (sumber news.detik.com)

Filosofi pikir orang Eropa tidak bisa diterima di Indonesia. Sebab dalam kacamata agama yang dianut masyarakat Indonesia, seperti Islam, orang miskin harus diberi sedekah dan disantuni. (sumber news.detik.com)

"Kalau itu kan sudah tafsir moral. Tapi kan kita punya pijakan UUD 1945 yang harus dipatuhi seluruh rakyat Indonesia," ujar Soetandyo yang wafat pada September 2013.Dia sangat berharap MK punya kearifan untuk menghapus pasal gelandangan tersebut. Sebab meskipun tidak dibatalkan di MK, semua hakim tidak boleh menggunakan pasal tersebut karena tidak relevan. (sumber news.detik.com)

"Hakikat orang dipidana kan karena melanggar hukum. Tapi hukumnya siapa? Apa iya karena melanggar hukum kolonial Belanda?" tanya balik Soetandyo. (sumber news.detik.com)

Melihat dari apa yang disampaikan dan yang diinginkan oleh Nasir Djamil atau DPR-RI saat ini dengan apa yang disampaikan oleh Soetandyo Wignyosoebroto tersebut secara garis besar sama, tetapi penyelesaiannya saja yang berbeda.

Dikutip dari news.detik.com para perwakilan Anak Punk ikut turun untuk berdemonstrasi pada Kamis, 26 September 2019 di jalan depan Restoran Pulau Dua, Jalan Gatot Subroto. Massa tersebut menolak pasal 432 ini yang menyatakan gelandangan di denda 1 juta. Pada saat itu massa memang tidak melakukan orasi seperti apa yang dilakukan para mahasiswa sebelumnya tetapi mereka hanya menunjukan poster-poster yang menjadi tuntutan mereka.

Sementara itu menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyoroti aturan tersebut. Mereka menilai Pasal 432 itu berpotensi menjadi masalah kriminalisasi yang berlebihan. (sumber cnnindonesia.com)

"Isu yang paling menggelikan (dalam RKUHP) adalah masalah penggelandangan yang diancam dengan pidana denda hingga Rp1 juta," tulis YLBHI melalui keterangan di laman resmi. (sumber cnnindonesia.com)

Menurut Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono memiliki tujuan yang sama seperti apa yang disampaikan oleh Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bahwa dia juga menolak pasal 432 tersebut dan menyebut, Pasal 432 pada rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bertentangan dengan UUD 1945. (sumber nasional.kompas.com)

Apa yang disampaikan oleh Direktur Puskapsi itu mengacu pada Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.

"Pasal 432 KUHP ini bertentangan dengan UUD 1945. Ini jelas berpotensi kriminalisasi terhadap masyarakat tidak mampu yang hak konstitusionalnya harusnya dipelihara negara sebenarnya karena sudah dijamin konstitusi," ujar Bayu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/9/2019). (sumber nasional.kompas.com)

Tambah Bayu “Semestinya, pasal itu dihapuskan saja atau diberikan penjelasan mengenai definisi frasa "setiap orang yang bergelandangan". (sumber nasional.kompas.com)

Dengan tidak adanya penjelasan definisi tentang gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, Pasal 432 RKUHP juga berpotensi mengkriminalisasi kelompok masyarakat miskin. (sumber nasional.kompas.com)

Mereka di antaranya pengamen, tukang parkir, serta orang disabilitas yang telantar. Menurut Direktur Puskapsi, ironis jika RKUHP disahkan karena tak mungkin kelompok masyarakat tersebut mampu membayar denda sendiri. "Karena masih banyaknya permasalahan, ya sebaiknya pemerintah dan DPR tidak mengesahkan RKUHP. Jangan dipaksakan. Kalau disahkan, malah langkah mundur demokratisasi," kata dia. (sumber nasional.kompas.com)

Salah satu perwakilan anak punk yang di wawancarai oleh news.detik.com, Yusuf Bahtiar menolak pasal kontroversial RUU KUHP terutama pasal 432 ini.

"Itu kan dari berbagai pasal itu kan ada yang kontroversi. Seperti gelandangan didenda Rp 1 juta. Itu kan kalau misalkan gelandangan didenda Rp 1 juta kan itu uangnya dari mana?" kata Yusuf kepada wartawan detik.com.

Menkumham mengatakan "Pengemis ada di KUHP. Kita atur justru kita mudahkan, kita kurangi hukumannya," kata Yasonna Laoly. (sumber bali.idntimes.com)

Tambah Menkumham Yasonna Laoly pada acara Indonesia Lawyers Club bahwa sebenarnya setiap RUU yang akan disahkan tersebut sudah melewati sosialisasi  sebelumnya.

Tetapi apa yang dikatakan oleh Menkumham tersebut dikritik oleh bapak Haris Azhar pada acara yang sama yaitu ILC, bahwa untuk mengesahkan pasal tersebut tidak bisa hanya sekedar mengandalkan UU No. 12 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang hanya atau harus ke kampus-kampus, karena gembel tidak ada di kampus dan tidak mungkin mereka nongkrong di kampus-kampus jadi mana mungkin mereka mengetahui dan mengerti tentang peraturan perundang-undangan tersebut.

Ada kutipan yang dikatakan oleh Menkumham di ILC juga, bahwa jika gelandangan tersebut tidak dapat membayar denda tersebut, maka ada kemungkinan dia bisa dikenakan kerja sosial bahkan didik agar tidak melakukan hal yang sama lagi.

Selain ada banyaknya pendapat dari para ahli yang menentang dan mendukung salah satu pasal dalam RUU KUHP ini, ada juga seorang yang mengaku sebagai mahasiswa hukum yang berbeda pendapat dengan kebanyakan mahasiswa lain diluar sana, jika para mahasiswa lain diluar sana menolak pasal 432 ini sedangkan ia malah terlihat seperti mendukungnya dapat dilihat dari cuitan-cuitannya di Twitter.

Pria yang menggunakan akun Twitter bernama @AriaGanaa mengunggah beragam cuitan tanggapan terkait 11 poin kontroversial RUU KUHP yang disebut dalam gerakan #TolakRUUKUHP. (sumber suara.com)

Ia menilai ada beberapa poin tersebut maknanya dibelokkan sehingga tidak sesuai dengan aturan dalam rancangan undang-undang yang di keluarkan oleh DPR-RI. (sumber suara.com)

Seperti yang dicontohkan dalam poin kedua yang menyebut, pekerja perempuan yang pulang malam dan terlunta-lunta atau dituduh sebagai gelandangan bisa didenda Rp 1 juta. (sumber suara.com)

Menurut @AriaGaana tanggapan tersebut menyimpang dari isi Pasal 432 RUU KUHP tentang Penggelandangan. (sumber suara.com)

"Wow intepretasi pakai metode apa itu dari bunyi pasal seperti ini berubah kayak gitu? penjelasan pasal pun tidak seperti itu. Imajinasinya sangat luar biasa ya?" tulisnya dalam lini Twitter. (sumber suara.com)

Dalam Pasal 432 disebutkan, Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana paling banyak Kategori I. (sumber suara.com)

Mahasiswa hukum tersebut memberi sanggahan dengan mengacu pada Pasal 1 ayat (1) dan (2) RUU KUHP. (sumber suara.com)

"Oh ya, kalau gitu orang pulang malam ga dipidana? ya gak lah, ada asas umum yang tertuang dalam Pasal 1 (1) RUU KUHP (asas legalistas). Oh ya perbuatan ts tadi dilarang lo pada Pasal 1 (2) karena menggunakan analogi untuk menentukan delik justru yang jadi permasalahan adalah adanya frasa," imbuhnya di Twitter. (sumber suara.com)

Sementara itu bunyi kedua Pasal 1 ayat (1) dan (2) RUU KUHP sebagai berikut.

Pasal 1 ayat (1): Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. (sumber suara.com)

Dan pada Pasal 1 ayat (2): Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

Warganet yang bersangkutan mengklaim apa yang ia bahas merupakan second opinion dan bukan penolakan dari gerakan #TolakRUUKUHP yang ramai diserukan di media sosial. (sumber suara.com)

Meskipun begitu pasal ini juga masih dalam perdebatan panjang karena dinilai dapat membuat gelandangan yang sudah miskin akan semakin miskin, karena menurut sudut pandang mereka uang dengan nilai nominal Rp. 1.000.000,- itu sangat besar karena untuk makan saja mereka sudah susah apalagi dengan nilai uang segitu.

Untungnya rencana disahkannya RUU KUHP ini kandas, dikarenakan Presiden Jokowi menunda pengesahan RUU tersebut. Biar bagaimanapun dalam pengesahan sebuah Undang-Undang harus ada persetujuan kedua belah pihak, baik Pemerintah dan DPR.

Walaupun begitu gejolak penolakan akan adanya revisi undang-undang tersebut disuarakan oleh berbagai macam elemen masyarakat, karena menurut mereka tuntutan mereka masih belum terpenuhi karena apa yang mereka inginkan adalah menolak RUU tersebut bukan menundanya.

Demonstrasi besar-besaran terus disampaikan oleh berbagai macam kalangan hingga pelajar pun ikut-ikutan dalam demonstrasi tersebut, dimulai dari tanggal 23 September 2019 hingga 1 Oktober 2019.

Mereka yang menolak adanya RUU tersebut menginginkan agar anggota DPR-RI yang baru saja dilantik pada tanggal 1 Oktober kemarin itu bisa lebih berwibawa dan lebih mendengarkan aspirasi masyarakat Indonesia tidak seperti apa yang dilakukan oleh DPR-RI periode sebelumnya.

Semoga saja apa yang masyarakat Indonesia inginkan dapat didengar oleh para wakil rakyat yang baru di MPR, DPR, dan DPD dan dapat membuat rakyat bisa lebih percaya lagi kepada mereka, karena bagaimanapun juga mereka dipilih oleh rakyat Indonesia itu sendiri untuk bisa berada di kursi MPR, DPR, dan DPD yang seharusnya mereka dapat menyerap seluruh aspirasi masyarakat Indonesia, sehingga tidak terjadi lagi demonstrasi besar-besar seperti saat ini yang dimulai dari rasa tidak percaya kepada para wakil rakyat disana. Sekian dari apa yang saya sampaikan pada tulisan di blog saya ini, saya Muhammad Alfarisi mengucapkan terimakasih dan sampai jumpa di artikel-artikel saya selanjutnya.


Berikut berbagai macam sumber yang saya kutip dalam artikel ini :

Comments

Popular posts from this blog

TIGA TOKOH PENTING DALAM PERKEMBANGAN MUSEUM ZOOLOGI BOGOR

  TIGA TOKOH PENTING DALAM PERKEMBANGAN MUSEUM ZOOLOGI BOGOR Museum Zoologi Bogor didirikan pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Museum ini diresmikan pada Agustus 1894 oleh J.C. Koningsberger dengan nama Landbouw Zoologisch Laboraturium. J.C. Koningsberger merupakan tokoh yang berperan penting dalam pembangunan museum ini meskipun pada awalnya tempat ini bukanlah sebuah musem melainkan laboratorium. Landbouw Zoologisch Laboraturium berfungsi sebagai laboratorium agrikultur dan zoologi yang berfokus dalam mempelajari hama pada tumbuhan. J.C. Koningsberger merubah laboratorium ini menjadi sebuah museum karena terinspirasi saat kunjungannya ke Sri Lanka pada 1898. Saat kunjungannya tersebut dia didampingi oleh asistennya bernama Dr. Melchior Treub, seorang ahli botani asal Belanda. Mereka ke Sri Lanka untuk mengumpulkan specimen binatang disana. Dr. Melchior Treub merupakan orang kedua yang berperan penting dalam perkembangan museum ini. Dia adalah seorang ahli botani yang su

BOGOR DISEBUT SEBAGAI KOTA HUJAN, APA ALASANNYA?

  BOGOR DISEBUT SEBAGAI KOTA HUJAN, APA ALASANNYA?   Bogor sering disebut Kota Hujan, sebutan tersebut sudah sangat melekat dengan kota tersebut sejak dahulu kala. Sudah tidak dapat dipungkiri memang Bogor sering sekali dilanda hujan, namun apakah ada penjelasan yang lebih spesifik kenapa sebutan tersebut melekat di Kota Bogor? Keunikan cuaca di wilayah Bogor yang membuatnya disebut sebagai Kota Hujan. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menjelaskan bagaimana cuaca di Bogor bisa disebut unik. Menurut Budi Suhardi, Kepala Stasiun Klimatologi BMKG Dramaga Bogor, mengungkapkan bahwa meskipun Indonesia sedang dilanda musim kemarau, Bogor masih cukup sering diguyur hujan. “Statement tentang di Bogor sering turun hujan itu kami keluarkan tidak begitu saja. Kami sudah membuat data statistiknya secara otentik,” Ungkap Budi Suhardi. Ungkapan Kepala Stasiun Klimatologi BMKG Dramaga Bogor tersebut sudah dapat dibuktikan secara otentik. Dari data-data yang telah dikump